Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Mekanisme Melanggar Hukum

Waspada resiko oper kredit tak sesuai prosedur - kendaraan bermotor baik itu kendaraan beroda empat ataupun motor ialah sebuah benda bergerak yang sanggup dibeli dengan cara cash ataupun kredit. Dan kendaraan yang masih dalam masa kredit ini pun sanggup di pindah tangankan ke pihak ketiga yang dikenal dengan istilah oper kredit atau take over. Dan jual beli kendaraan yang masih dalam masa kredit ini biasanya dilakukan atas perjanjian kedua belah pihak.

Dalam hal ini seumpama nya kita ialah debitur yang membeli motor secara kredit, kemudian pada ketika cicilan ke 15 kita tidak sanggup lagi membayar sehingga kita menyerahkan unit motor ke pihak ketiga, kemudian pihak ketiga ini menyerahkan uang ganti rugi serta menyanggupi membayar cicilan motor yang belum dibayarkan hingga lunas sehingga nantinya motor ini akan menjadi milik pihak ketiga dan kondisi ini diketahui oleh pihak pertama yaitu leasing yang membiayai kreditan anda.

Waspada resiko oper kredit tak sesuai mekanisme Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Prosedur Melanggar Hukum


Namun pada kenyataannya dilapangan berbagai masalah jual beli oper kredit yang dilakukan dibawah tangan, yakni menjual barang kredit an yang belum lunas cicilan nya ke orang lain TANPA sepengetahuan pihak LEASING, yang sebelumnya sudah mempunyai ikatan kontrak dengan pihak kedua.

Rata rata para pelaku penjualan oper kredit ini dikarenakan desakan ekonomi, yang pertama ialah tidak sanggup lagi melunasi biaya angsuran dan yang kedua ialah takut motor ditarik leasing sehingga tidak mendapat apa apa. Dari pada ditarik dan tidak memperoleh apapun bukankah lebih baik di oper kredit kan saja ke orang lain sehingga kita masih mendapat ganti rugi uang muka dan bemasukan cicilan walaupun tidak besar.

Resiko dari melalukan oper kredit dibawah tangan yang tidak diketahui oleh pihak leasing tentu saja ada, terutama resiko kepada pihak kedua yang menjual motor nya ke orang lain. Jika suatu ketika orang ini tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai yang perjanjian kita dan si dia, maka yang di buru atau yang dikejar untuk membayar cicilan ialah anda, lantaran di surat kontrak sewaktu anda kredit motor di dealer ialah atas nama anda. Maka dari itu bila pembaca ingin menjual motor secara oper kredit lakukanlah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, minimal hadiri kantor leasing guna mengurus pengalihan berkas penanggung tanggapan yang tiruanla anda menjadi pihak yang membeli motor oper kredit an tadi.

Perlu diketahui juga bahwa melakukan penjualan secara oper kredit dibawah tangan dimana debitur belum melunasi angsuran kendaraan ialah tindakan melawan hukum. Sebab motor yang anda jual tadi ialah benda atau barang jaminan utang piutang anda terhadap pihak leasing. Dan leasing atau bank penjamin sanggup menuntut anda membayar ganti rugi kepada anda guna melunasi pemberian angsuran yang belum terbayarkan walaupun kendaraan tadi sudah pindah tangan, lantaran leasing tahunya ya anda yang kredit sehingga anda juga yang harus melunasi.

Sesuai pasal 1365BW dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar aturan serta membawakan kerugian kepada orang lain, akan mewajibkan orang yang lantaran salahnya mnerbitkan kerugian dan harus mengganti kerugian tersebut.

Baca juga : Tips kondusif jual beli oper kredit kendaraan bermotor

Mau oper kredit aman, lakukan sesuai mekanisme dan diketahui oleh pihak leasing. Semoga bermanfaa.



Belum ada Komentar untuk "Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Mekanisme Melanggar Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel