Waspada Ketahui Ancaman Oper Kredit Kendaraan Beroda Empat Atau Motor

Bahaya oper kredit kendaraan - salah satu sistem jual beli kendaraan dengan sistem kredit yang masih banyak digemari yaitu sistem take over atau oper kredit alasannya yaitu kita bisa memperoleh unit kendaraan sesuai dengan yang diinginkan, dan dengan kalkulasi harga kredit yang jauh lebih murah kalau dibandingkan kita mengajukan kredit sendiri ke dealer. Atau bahasa gampangnya yaitu kita meneruskan kredit motor atau kendaraan beroda empat orang lain.

Terkadang ada beberapa orang yang melaksanakan jual beli oper kredit ini tanpa mengerti apa resiko yang dihadapi di kemudian hari, terutama bagi pihak kedua yang namanya tercatat oleh pihak leasing. Masih banyak ketika ini yang melaksanakan jual beli take over ini dibawah tangan alias tanpa mekanisme take over resmi dan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing.

 salah satu sistem jual beli kendaraan dengan sistem kredit yang masih banyak digemari ada Waspada Ketahui Bahaya Oper Kredit Mobil Atau Motor


Biasanya alasan kenapa seseorang yang melaksanakan penjual an unit motor ataupun kendaraan beroda empat dengan cara oper kredit ini rata rata disebabkan ketidak mampuan si kreditur untuk melunasi cicilan hingga masa waktu yang sudah ditentukan oleh leasing. Dari pada nunggak dan motor ditarik oleh leasing, akan jaug lebih baik di oper kreditkan saja alasannya yaitu setidaknya kita juga sudah mendapat uang dari hasil jual beli oper kredit ini walaupun sedikit rugi. Dan yang banyak terjadi dilapangan yaitu proses oper kredit ini dilakukan dibawah tangan alias spesialuntuk saling percaya saja antara pihak kedua selaku pemilik unit kreditan dengan pihak ketiga selaku orang yang akan mengambil alih motor dan angsuran anda, tanpa diketahui oleh pihak pertama yaitu leasing.

Jika anda melaksanakan metode take over dibawah tangan ibarat ini, kalau pihak ketiga telat atau menunggak cicilan kendaraan, maka yang tetap dikejar untuk melunasi pembayaran tetaplah anda, alasannya yaitu nama anda masih tercatat di dokumen leasing sebagai penanggung tanggapan penuh terhadap kendaraan yang di kreditkan tadi.

Sebagai contoh
Anda melaksanakan kredit motor dengan uang muka sebesar 10 juta dan angsuran per bulan nya sebesar 1 juta rupiah selama 23 bulan, pada ketika pembayaran cicilan ke 12 anda tidak mempunyai uang lantaran perjuangan bangkrut, sehingga jalan satu satunya yaitu melaksanakan oper kredit sepeda motor ke orang lain dengan harga 15 juta. Dan selanjutnya pembeli ini lah yang akan meneruskan pembayaran hingga lunas.

Masalah tidak final hingga disini, ketika orang yang bersangkutan ini menunggak angsuran, maka leasing akan mengejar anda, bukan orang yang membeli motor secara oper kredit tadi. Leasing juga tidak salah lantaran secara aturan sesuai perjanjian kontrak nama anda lah yang tercantum disana sebagai penanggung tanggapan penuh. Dan yang dirugikan disini tetaplah anda. Maka dari itu kalau kalian melaksanakan penjualan kendaraan beroda empat ataupun motor secara oper kredit, lakukan dengan mekanisme yang benar contohnya dengan membuat surat kesepakatan bersama yang sudah dibubuhi oleh materai. Atau anda dan calon pembeli ini menhadiri kantor leasing guna mengurus perubahan data identitas debitur dari yang tiruanla anda menjadi nama si pembeli oper kredit ini sehingga nanti dan seterusnya yang akan bertanggung tanggapan bukan lagi anda.

Perlu anda ketahui juga bahwa tindakan menjual unit kendaraan kreditan sebelum anda melunasi biaya cicilan atau angsuran ini juga sebuah tindakan melanggar hukum. Sebab kendaraan tersebut ialah barang jaminan utang dari debitur ( anda ) kepada ihak kreditur ( leasing ), dan pihak leasing bisa menuntut ganti rugi kepada anda dalam hal pelunasan pinjaman.

Intinya yaitu melaksanakan oper kredit dibawah tangan tanpa melalui mekanisme yang benar TIDAK menghapus kewajiban anda sebagai debitur dalam melunasi cicilan atau dukungan ke pihak leasing meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Nah apakah anda sudah memahami bagaimana ancaman nya melaksanakan oper kredit tanpa mekanisme yang benar ? Jika kalian ketika ini ingin menjual motor ataupun kendaraan beroda empat ke orang lain dan dalam keadaan masih kredit, sebaiknya anda dan calon pembeli menhadiri kantor leasing / pembiayaan dan membicarakan duduk perkara ini dan meminta pihak leasing melaksanakan perubahan data penanggung jawaban. Semoga bermanfaa.



Belum ada Komentar untuk "Waspada Ketahui Ancaman Oper Kredit Kendaraan Beroda Empat Atau Motor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel